Aksi Demonstrasi di Pati
9 Orang Jadi Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati, Ini Peran Mereka
Para tersangka tersebut berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati
Mereka dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KOLASE-Bupati-Pati-Sudewo-dilempar-sandal-saat.jpg)