Jumat, 7 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

9 Orang Jadi Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati, Ini Peran Mereka

Para tersangka tersebut berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL/Tangkapan Layar
KOLASE Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati dan polisi dikejar warga,Rabu (13/8/2025) 

Mereka dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved