Sabtu, 8 November 2025

Guru SMP Korban Penganiayaan di Trenggalek Tolak Berdamai, Pilih Penyelesaian Secara Hukum

Guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur korban penganiayaan wali murid, Eko Prayitno memilih menyelesaikan kasus penganiayaan lewat jalur hukum.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
GURU DIANIAYA - Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Ia menjadi korban penganiayaan kakak siswa. 
Ringkasan Berita:
  • Sempat ada tawaran untuk berdamai
  • Apresiasi polisi proses cepat kasus penganiayaan guru
  • Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur korban penganiayaan wali murid, Eko Prayitno memilih menyelesaikan kasus penganiayaan yang dialaminya di jalur hukum.

Eko Prayitno ditampar dua kali di bagian wajah oleh pria berinisial A setelah dirinya menyita telepon genggam siswanya, pada Jumat (31/10/2025).

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan A (27), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Eko, kinerja Satreskrim Polres Trenggalek sangat cepat dalam merespons kasus tersebut.

Kasus penganiayaan yang menimpa Eko diketahui dilaporkan ke polisi pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Sosok AW, Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adik Disita, Ancam Bakar Rumah Korban 

Pelaku AK kemudian ditahan pada Senin (3/11/2025).

"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," kata Eko, Kamis (6/11/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

Tawaran Berdamai

Eko mengaku sempat mendapatkan tawaran berdamai.

Menurutnya ada orang datang ke sekolah bertemu dengan Eko dan meminta masalahnya dengan pelaku A diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Namun, guru mata pelajaran seni budaya tersebut memilih untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan orang tua juga, sudah ada permintaan maaf," ucapnya.

Eko mengaku belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari pelaku A terkait peristiwa penganiayaan.

Belakangan AK diketahui merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Konstruksi Perkara 

Peristiwa berawal penganiayaan yang dialami Eko berawal dari kegiatan belajar kelompok di kelas.

Saat itu, ia mengizinkan setiap kelompok siswa menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.

Namun, seorang siswi berinisial N kedapatan menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran.

Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah.

Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan.

Setelah handphone disita, murid tersebut melapor ke kakaknya, A.

Eko pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi yang handphonenya disita dengan nada tinggi dan memaki.

Kemudian Eko Prayitno pulang ke rumahnya.

Ternyata A yang tak terima mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan.

Eko digampar dua kali di bagian wajah.

Ternyata hal yang membuat A marah ada kabar bila handphone yang disita rusak.

Padahal, handphone tersebut dalam kondisi normal tidak ada kerusakan.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

(Tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Sofyan Arif Candra)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Tolak Tawaran Damai, Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved