Pengakuan Dua Penambang Ilegal di Riau yang Ditangkap Polisi, Diancam Denda Rp 100 M
Polda Riau tangkap dua pelaku tambang emas ilegal di Kuansing, amankan merkuri dan logam emas hasil pemurnian.
Ringkasan Berita:
- Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku saat transaksi emas ilegal di Dusun II Kelapa Gading, Kuantan Singingi.
- Polisi menyita emas, merkuri, dan alat pemurnian.
- Pelaku mengaku menambang di HGU PT Karya Tama tanpa izin resmi.
- Aktivitas tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11/2025) malam.
Dua pelaku yang diamankan yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Pertambangan emas ilegal, juga dikenal sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin), adalah aktivitas eksplorasi, penambangan, pemurnian, dan penjualan emas yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lain yang sah dari pemerintah.
Kegiatan ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Baca juga: Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga
Awal Mula Pengungkapan Perkara
Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal.
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Pengakuan Dua Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Ade, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin).
Kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Baca juga: Aktivitas Tambang dan Poyek Panas Bumi Ganggu 33,6 Juta Hektar Lahan Masyarakat Adat
Dampak Tambang Ilegal bagi Lingkungan
Lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air.
Menurutnya, pertambangan ilegal ini bukan hanya persoalan ekonomi.
Ada dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia seperti merkuri.
Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” tegasnya.
Ancaman Penjara dan Denda
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
| Lagi Ngopi Bareng Abdul Wahid saat OTT KPK, Wagub Riau SF Hariyanto Akui Tak Ikut Diperiksa KPK |
|
|---|
| Fakta-Fakta Sosok SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau yang Gantikan Abdul Wahid |
|
|---|
| Soal Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Mendagri: Akan Dinonaktifkan, Wagub Riau Jadi Plt |
|
|---|
| Penampakan Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru yang Digeledah KPK |
|
|---|
| Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.