Kronologi Pasutri Bunuh Warga Sampang dan Bakar Jasad, Suami Tuding Korban Selingkuh dengan Istri
Jasad pria terbakar ditemukan di Pamekasan, Madura. Polisi ungkap pelaku pasangan suami istri, motif cemburu karena dugaan perselingkuhan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Maros Sulsel Dibunuh Kekasih, Jasad Ditemukan di Penangkaran Kupu-kupu
Sebelumnya, Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno, menyatakan jasad ditemukan dalam kondisi terbakar.
"Benar, kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Kami mendapat laporan dari warga," bebernya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad.
"Dari Polsek Batumarmar dan Tim Inafis Polres Pamekasan juga datang ke lokasi," lanjutnya.
Arief memastikan korban bukan warganya karena tak ada laporan warga hilang.
"Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan korban adalah M," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Misteri Jasad Pria Terbakar di Madura Terungkap, Ternyata Ulah Sadis Pasutri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanggara Syahputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.