Senin, 10 November 2025

Sritex Pailit

Mantan Karyawan Sritex Gelar Aksi Protes, 9 Bulan Tunggu Pesangon-THR Tak Cair

Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

dok. Sritex
SRITEX - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025). 

“Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota. Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh,” jelasnya.

Mantan karyawan Sritex juga meminta kepada pemerintah agar turun tangan membantu mereka yang hingga kini masih terlunta-lunta nasibnya.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan,” tegas Machasin.

Aksi yang akan berlangsung di depan pabrik utama Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu rencananya melibatkan 500 mantan pekerja dari berbagai bagian.

Kronologi Sritex Pailit

Sritex dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Kejagung Sita Enam Aset Tanah Seluas 2 Hektare Milik Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Sritex mulai mengalami kesulitan keuangan sejak pandemi Covid-19, yang berdampak pada penurunan permintaan ekspor tekstil.

Perusahaan kemudian gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada sejumlah kreditur.

Kasus kepailitan PT Sritex awalnya diketahui saat perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya pada 6 Mei 2021.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya resmi berstatus PKPU, melansir Kompas.com.

PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI)

Di saat yang bersamaan, nilai utang Sritex saat itu mencapai Rp5,5 miliar dan menanggung 17.000 pekerja.

Meski begitu, ekspor Sritex masih meningkat 8,2 persen pada 2020 di tengah penurunan nilai ekspor Jawa Tengah.

Gugatan ini mulanya dilayangkan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun terakhir pada 19 April 2021.

Tak hanya itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indo Bharat Rayon.

PT Indo Bharat Rayon mengklaim Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved