Sritex Pailit
Mantan Karyawan Sritex Gelar Aksi Protes, 9 Bulan Tunggu Pesangon-THR Tak Cair
Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10/2024).
Pengabulan perkara tersebut juga membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022.
Kemudian, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini menyatakan Sritex tidak mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Sritex lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, status pailit menjadi sah secara hukum.
Setelahnya, badai PHK melanda Sritex. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex terkena PHK per 26 Februari 2025.
Perusahaan tekstil tersebar se-Asia Tenggara itu resmi tutup permanen per Sabtu, 1 Maret 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan eks Buruh Sritex Sukoharjo Bakal Turun ke Jalan, Kurator Dinilai Lamban, Pesangon Tertahan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar , Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
Sritex Pailit
| Kejagung Ungkap Alasan Tetap Usut Kasus Korupsi PT Sritex Meskipun Perusahaan Swasta |
|---|
| Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
|---|
| Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
|---|
| Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
|---|
| Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.