Senin, 10 November 2025

Sritex Pailit

Mantan Karyawan Sritex Gelar Aksi Protes, 9 Bulan Tunggu Pesangon-THR Tak Cair

Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

dok. Sritex
SRITEX - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025). 

Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10/2024).

Pengabulan perkara tersebut juga membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022.

Kemudian, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Putusan ini menyatakan Sritex tidak mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo.

Sritex lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, status pailit menjadi sah secara hukum.

Setelahnya, badai PHK melanda Sritex. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex terkena PHK per 26 Februari 2025.

Perusahaan tekstil tersebar se-Asia Tenggara itu resmi tutup permanen per Sabtu, 1 Maret 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan eks Buruh Sritex Sukoharjo Bakal Turun ke Jalan, Kurator Dinilai Lamban, Pesangon Tertahan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar , Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved