Penculikan Balita di Makassar
Balita Bilqis Sempat Diganti Nama saat Diculik, Dipindah-pindah hingga Akhirnya Ditemukan di Jambi
Ketika diculik, ternyata balita Bilqis sempat diganti nama menjadi Kiky, ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi.
Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Mereka mengenakan kaus oranye bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Berikut identitas empat orang tersangka itu:
1. Perempuan berinisial SY (30). Pekerja Rumah Tangga. Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
2. Perempuan berinisial NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
3. Perempuan berinisial MA (42). Pekerja Rumah Tangga. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
4. Pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Djuhandhani, Senin, dilansir TribunMakassar.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.
Baca juga: Sosok AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Berhasil Bongkar Kasus Penculikan Bilqis
Djuhandhani menjelaskan, motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," jelasnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang diamankan yakni berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)" ungkap Djuhandhani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.