Selasa, 11 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam

Kisah 4 Polisi Makassar jemput Bilqis korban penculikan di Perkampungan Adat Jambi, proses negosiasi alot butuh waktu 2 malam.

Tribun Jambi/Istimewa/Google Maps/instagram
PENCULIKAN ANAK - Anak perempuan 4 tahun Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar pada Sabtu (2/11/2025) lalu, ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Dia dibawa penculik melintasi tiga pulau. Dua penculik ditangkap saat hendak baca kartu tarot. Kisah 4 Polisi Makassar jemput Bilqis korban penculikan di Perkampungan Adat Jambi, proses negosiasi alot butuh waktu 2 malam. 

"Bilqis ditemukan di daerah pelosok. Perjalanan panjang apa lagi kita baru menginjakkan kaki di sana. Alhamdulillah dengan bantuan teman-teman semua kita bisa amankan," sebutnya.

Salah satu yang membuat proses negosiasi membutuhkan waktu lebih dari 24 jam, karena hubungan emosional Bilqis dan penghuni kampung adat yang mengasuhnya sudah terjalin baik.

Hubungan emosional itu kian kuat, lantaran Bilqis dirawat layaknya anak sendiri oleh pembelinya.

"Memang disana mau di rawat, kondisi Bilqis disana memang mudah nyaman dengan orang sehingga cepat beradaptasi," tuturnya.

 

4 Tersangka Penculikan Bilqis

Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.

Keempatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com/Makmur)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved