Rabu, 12 November 2025

Berita Viral

Alasan Bripka NW dan Anggota DPRD Blitar Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Inilah alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bripka NW dan anggota DPRD Kota Blitar, GP yang jadi tersangka perzinaan

Kompas.com/Asip Agus Hasani/ist
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ilustrasi Polwan dan Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). GP, Anggota DPRD Kota Blitar diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW. Inilah alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bripka NW dan anggota DPRD Kota Blitar, GP yang jadi tersangka perzinahan 

Ringkasan Berita:
  • Bripka NW dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP sama-sama ditetapkan jadi tersangka
  • Keduanya jadi tersangka atas kasus dugaan perzinaan
  • Meski ditetapkan jadi tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan karena hanya terancam hukuman 9 bulan penjara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polwan anggota Polres Blitar Kota, Jawa Timur bernama Bripka NW jadi tersangka atas kasus perzinahan

NW jadi tersangka setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri yang juga anggota polisi.

Tersangka terbukti berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.

GP pun kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Batu.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Keduanya jadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Meski saat terlapor 1 (NW) diamankan, terlapor 2 (GP) tidak ada di tempat kejadian namun berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui, pada pertengahan Oktober 2025 lalu, suami NW melaporkan bahwa istrinya tengah berselingkuh di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

Polisi pun melakukan penggerebekan namun hanya menemukan NW sendirian di dalam kamar.

Namun, setelah diinterogasi, NW mengakui bahwa ia berselingkuh dengan GP.

Baca juga: Fakta Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD: Dilaporkan Suami, Bripka NW Jadi Tersangka

Meski GW dan GP kini menyandang status tersangka, namun keduanya tidak ditahan.

Iptu Huda menuturkan, hal tersebut karena ancaman hukuman keduanya kurang dari 5 tahun

"Ya (tidak ditahan) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan," ujar Iptu Huda.

BK DPRD Kota Blitar Bakal Panggil GP

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar bakal segera memanggil GP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved