Senin, 17 November 2025

LPSK Apresiasi Putusan Hakim Soal Pembayaran Restitusi Terhadap Korban Kasus Dokter Priguna

Hakim PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Priguna dengan vonis penjara selama 11 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar biaya restitusi

Tribunjabar.id
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kewajiban restitusi yang harus dibayarkan oleh Dokter Priguna Andika Pratama kepada korban kasus pelecehan seksual. 
Ringkasan Berita:
  • LPSK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
  • Hakim PN Bandung menjatuhkan pidana badan kepada Priguna dan membayar biaya restitusi kepada para korban sebesar Rp 137 juta
  • Putusan majelis hakim itu telah mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kewajiban restitusi yang harus dibayarkan oleh Dokter Priguna Andika Pratama kepada korban kasus pelecehan seksual.

Kewajiban restitusi adalah kewajiban pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Baca juga: Dokter Priguna yang Rudapaksa Keluarga Pasien Divonis 11 Tahun Penjara

Adapun dalam putusannya, Hakim PN Bandung menjatuhkan pidana badan kepada Priguna dengan vonis penjara selama 11 tahun dan mewajibkan terdakwa tersebut membayar biaya restitusi kepada para korban sebesar Rp137 juta.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, putusan majelis hakim itu telah mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Bagaimana Priguna Dapat Obat Bius untuk Rudapaksa Anak Pasien? Ini Penjelasan Dirut RSHS

"LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” kata Nurherwati dalam keteranganya dikutip Rabu (12/11/2025).

Dalam perkara ini sebelumnya kata Nurherwati pihaknya telah menghitung nilai restitusi yang mesti diterima tiga korban imbas mengalami kasus kekerasan seksual.

Kata Nurherwati, bahwa masing-masing nominal yang diperuntukkan pada korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami.

Adapun rincian nilai restitusi yang sudah dihitung oleh pihak LPSK yakni korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” ujar Nurherwati.

Alhasil dengan adanya putusan dari majelis hakim, menurut Nurherwati biaya restitusi yang dibebankan terhadap Priguna sudah sesuai dengan perhitungan daripada LPSK.

Pasalnya menurut Nurherwati, restitusi merupakan gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

"Restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci agar keadilan yang mereka dapatkan benar-benar bermakna," jelasnya.

Baca juga: Imbas Kasus Dokter Priguna, Terkuak Marak Dokter Anestesi Alihkan Tugas di Ruang Bedah ke Murid PPDS

Kasus Dokter Priguna

Sebagai informasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved