Berita Viral
DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Utara yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor
Wakil Ketua Komisi X DPR mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi rehabilitasi karena proses hukum yang dihadapi 2 guru ASN itu dinilai tidak adil.
Bahkan, siswa yang belum membayar pun tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan. Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya itu berawal dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.
Singkat cerita, pada 15 Desember 2022, Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis lepas dari Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kemudian bebas pada 29 Agustus 2024 lalu.
Putusan kasasi MA itulah yang menjadi dasar hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH.
Abdul Muis dan Rasnal pun resmi dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel itu, setelah SK pemecatan resmi keluar 25 September 2025.
Atas kasus ini, Rasnal merasa tidak terima dan akhirnya mengadukan persoalan itu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kasus ini kemudian terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
Setelah itu, Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi hukum itu untuk Rasnal dan Abdul Muis.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
Baca juga: Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.