Berita Viral
DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Utara yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor
Wakil Ketua Komisi X DPR mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi rehabilitasi karena proses hukum yang dihadapi 2 guru ASN itu dinilai tidak adil.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi hukum untuk 2 guru ASN di Luwu Timur yang dipecat gegara bantu guru honorer lewat sumbangan Rp20 ribu
- Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo karena proses hukum yang dihadapi kedua guru ASN itu dinilai tidak adil
- DPR juga meminta pemerintah mengganti biaya yang dikeluarkan kedua guru ASN itu selama menjalani proses hukum
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi hukum untuk dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya sempat dipenjara atas tuduhan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu tersebut.
Padahal, dana itu dikumpulkan dengan tujuan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut dan tidak terdaftar di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara, bahkan disepakati bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak hingga pemerintah bereaksi dan Presiden Prabowo akhirnya mengeluarkan surat rehabilitasi hukum untuk kedua guru ASN tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo itu karena proses hukum yang dihadapi kedua guru ASN itu dinilai tidak adil.
Padahal, kedua guru itu dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah karena tidak kunjung mendapatkan gajinya, bukan untuk keuntungan pribadi.
Sebagai anggota dewan yang juga mengawasi bidang pendidikan, menurut Esti, memang sudah seharusnya proses hukum terhadap kedua guru ASN itu dicabut sebab mereka bukan koruptor.
"Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya," ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025), dilansir Kompas.com.
"Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru," ujar Esti.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum
Selain itu, Esti juga meminta pemerintah untuk mengganti biaya yang dikeluarkan Abdul Muis dan Rasnal selama menjalani proses hukum.
"Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit," ujar Esti.
Duduk Perkara Kasus
Kisah ini bermula pada 2018 lalu. Abdul Muis menjelaskan bahwa iuran Rp20 ribu per bulan itu merupakan kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah, sehingga tidak ada unsur paksaan.
Bagi siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran dan bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan, siswa yang belum membayar pun tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan. Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya itu berawal dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.
Singkat cerita, pada 15 Desember 2022, Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis lepas dari Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kemudian bebas pada 29 Agustus 2024 lalu.
Putusan kasasi MA itulah yang menjadi dasar hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH.
Abdul Muis dan Rasnal pun resmi dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel itu, setelah SK pemecatan resmi keluar 25 September 2025.
Atas kasus ini, Rasnal merasa tidak terima dan akhirnya mengadukan persoalan itu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kasus ini kemudian terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
Setelah itu, Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi hukum itu untuk Rasnal dan Abdul Muis.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
Baca juga: Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat rehabilitasi hukum itu juga diputuskan berdasarkan adanya inspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
Melalui surat rehabilitasi hukum ini, otomatis nama baik serta hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru ASN di Luwu Utara akan dipulihkan.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Sufmi Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.
Pemberian rehabilitasi hukum tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.
Ucapkan Terima Kasih Rasnal dan Abdul Muis
Setelah menerima surat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo itu, Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan terima kasih dan rasa syukur mereka atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca, Kamis, dilansir presidenri.go.id.
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah.
Dia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi hukum tersebut.
Dia menganggap bahwa hal ini sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” imbuhnya.
Rasnal pun menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.