Minggu, 16 November 2025

Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Mutilasi dan Bungkus Jasad Korban

Istri pegawai pajak dibunuh mantan tukang bangunan karena utang judi. Jasad dimutilasi dan dibakar dalam kontainer.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD MANUSIA - Kapolresta Manokwari ungkap kronologi pembunuhan istri pegawai pajak. Pelaku mutilasi dan bakar jasad korban. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Manokwari mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap AT (38), istri pegawai KPP Pratama Manokwari
  • Pelaku adalah mantan tukang bangunan yang terlilit utang judi online. 
  • Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad dalam kontainer, mencuri barang-barang korban, lalu memutilasi dan membakar jasad di belakang tempat karaoke. 
  • Polisi menangkap pelaku di Inggramui dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polresta Manokwari mengungkap kasus pembunuhan terhadap AT (38).

AT adalah seorang istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Terduga pelaku pembunuhan adalah seorang mantan tukang bangunan di rumah korban.

Upaya pembunuhan itu dilakukan karena pelaku terlilit utang judi online sebesar Rp 4 Juta.

Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Niko: Kami Kehilangan Segalanya

Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak

Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, mengatakan, kasus ini berawal dari niat pelaku merencanakan perampokan di rumah korban di kawasan Reremi Puncak.

Pada hari Jumat (7/11/2025), pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp 3,3 juta sebagai upah kerja.

Namun, semua uang itu dipergunakan untuk bermain judi online.

Akhirnya, dia merencanakan perampokan. Perampokan dilakukan pada Minggu (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dan disambut baik.

Pelaku menodong korban pembunuhan memakai pisau sembari meminta uang Rp 1 juta. Korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku panik.

Pelaku mendorong korban hingga jatuh. ‎Saat korban sadar kembali dan masih berusaha melawan, pelaku menikam korban tiga kali; dua di dada bagian atas dan satu di bagian bawah.

Akibatnya, AT tewas di tempat, di rumah yang di tempati.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Aresty Istri Pegawai Pajak Dibunuh - Gus Elham Minta Maaf usai Viral

Pelaku Mutilasi-Bungkus Jasad untuk Hilangkan Jejak

Dia menjelaskan tersangka coba menghilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik.

Pelaku mengepel darah yang berceceran di lantai, pintu, dan dinding. Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain hitam dengan memasukkan ke dalam kontainer plastik. Kontainer itu ada di dalam rumah korban.

Kontainer itu digunakan korban pada saat pindahan barang dari Jakarta ke Manokwari pada tiga bulan yang lalu.

Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke rumah yang sedang direnovasi.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.

‎Untuk mengelabui warga, pelaku menghubungi jasa rental mobil dengan memakai ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer. 

‎Aksi itu terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan pelaku keluar rumah dengan santai dan menutup pagar sebelum pergi.

‎Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke belakang tempat karaoke Melodica.

Di sana, pelaku membakar kontainer tersebut untuk menghilangkan jejak.

Sekira pukul 11.00 WIT, suami korban sempat mengirim pesan dan menelepon ke ponsel AT, namun tidak ada respons.

‎‎Satu jam berselang, ia menerima balasan singkat dari nomor korban bertuliskan “saya lagi nyuci”, yang tenyata dikirim oleh pelaku pembunuhan.

‎Saat tiba di rumah pada pukul 15.30 WIT, suami korban mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

Ia juga menemukan bekas darah di lantai serta dinding rumah, sedangkan istrinya dan sejumlah barang berharga sudah tidak ada.

‎Dari hasil pemeriksaan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank.

Ada luka tusuk di bagian dada dan paha korban pembunuhan itu.

‎Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan, polisi pun menangkap pelaku di wilayah Inggramui, pada Selasa sekira pukul 02.00. 

‎Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk membawa kontainer.

Baca juga: Buruh Bangunan Tega Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban

Jeratan Pasal

Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

‎Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

‎‎“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.

Polisi Ucapkan Duka Cita

Kombes Ongky Isgunawan, menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga korban.

‎“Kami bersyukur kasus ini dapat terungkap. Kami juga turut berdukacita kepada keluarga korban, khususnya saudara Andri. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved