Pakubuwana XIII Meninggal Dunia
Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?
Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai 'Raja Kembar' kini kembali terjadi
Konflik kepemimpinan ini berlangsung selama sekitar delapan tahun dan menimbulkan gesekan bukan hanya di dalam lingkungan keraton, tetapi juga meluas ke masyarakat Solo dan lembaga pemerintahan lokal.
Akhirnya pada tahun 2012 tercapai rekonsiliasi resmi yang memadukan dua kubu dengan langkah konkret.
Tedjowulan mengakui Hangabehi sebagai pemegang gelar Pakubuwana XIII.
Tedjowulan diberi jabatan mahamenteri (atau mahapatih) di keraton.
Keterlibatan Jokowi
Baca juga: Jokowi Ikut Bicara soal Potensi Konflik Penerus Tahta Keraton Solo, Minta Semua Pihak Jaga Kerukunan
Joko Widodo, ketika menjabat Wali Kota Solo, bertindak sebagai mediator utama dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian internal keraton.
Mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pertemuan antara Hangabehi dan Tedjowulan di Pendopo Wali Kota sekitar 2007, kemudian pertemuan kerabat keraton 2009, hingga ke kesepakatan formal 2012.
Penandatanganan rekonsiliasi dilakukan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Juni 2012.
Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua DPR-RI Marzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR-RI, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Wali Kota Solo Jokowi.
Jokowi mengatakan bersatunya dua keraton kasunanan itu merupakan titik terang menuju penyelesaian berbagai persoalan terkait kondisi fisik maupun kewibawaan keraton yang kian memprihatinkan.
Menurut Jokowi, kondisi keraton yang tidak satu suara itulah yang selama ini membuat pemerintah pusat menahan diri untuk memberikan bantuan perbaikan atau renovasi bangunan fisik.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah pusat sebenarnya sudah menganggarkan dalam APBN senilai kurang lebih Rp 10 miliar untuk renovasi keraton, tapi tak pernah dicairkan.
Hasil dari rekonsiliasi ialah menyepakati bahwa KGPH Tejowulan bersedia melepas gelar Pakubuwana XIII.
Selanjutnya, Tejowulan mendapat gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung, dan gelar Susuhunan Pakubuwana XIII secara tunggal menjadi milik KGPH. Hangabehi.
KGPH. Tejowulan yang secara resmi diundang untuk menghadiri upacara tersebut diperkenankan duduk bersila di sebelah singgasana Pakubuwana XIII, yang selanjutnya ia melakukan sungkem di hadapan Pakubuwana XIII sebagai bentuk permohonan maaf.
Raja Kembar Jilid II
Penobatan sebagai PB XIV yang dilakukan KGPH Hangabehi (KGPH Mangkubumi) dan adiknya, KGPH Purbaya, menjadi babak baru konflik Keraton Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.