Minggu, 16 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai 'Raja Kembar' kini kembali terjadi

|
TRIBUNSOLO.COM/FACUNDO CHRYSNHA PRADIPHA
RAJA KEMBAR SOLO - Para sentana dalem dan abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta berjalan di karpet merah di sekitar Sasana Prabu, Kraton Kasunanan Surakarta, Selasa (3/5/2016) pagi. Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai 'Raja Kembar' kini kembali terjadi 

Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menentukan siapa pengganti raja selanjutnya sepeninggal PB XIII.

Ia juga berharap agar untuk saat ini semua pihak berfokus pada rangkaian pemakaman PB XIII hingga selesai.

Adik PB XIII tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai raja selanjutnya akan dilakukan setelah masa berkabung.

“Tahap pertama ini semua acara pemakaman diselesaikan dulu, ada tiga hari. Ini berarti sudah tujuh hari. Nanti setelah kegiatan ini selesai baru kita kumpul semua,” ungkap Tedjowulan di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025).

Ia pun berharap agar penentuan raja selanjutnya dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah nantinya.

“Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.

“Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11/2025).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta. 

Namun, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

“Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tuturnya.

Ketua LDA yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved