Senin, 17 November 2025

Nasib Chiko Penyebar Konten Pornografi AI di Semarang: Kini Ditahan, Terancam Di-DO FH Undip

Pelaku pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Tangkapan layar dari akun Instagram SMAN 11 Semarang
PELAKU KONTEN PORNO - Tampang pelaku pembuat sekaligus penyebar konten porno berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Semarang, Jawa Tengah, bernama Chiko Radityatama. Pelaku pembuat konten pornografi berbasis AI Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian per Kamis, 13 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembuat konten pornografi berbasis artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Penahanan itu dilakukan setelah Chiko diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.
  • Chiko saat ini ditahan  di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng).

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembuat konten pornografi berbasis artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Penahanan itu dilakukan setelah Chiko diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Iya, kemarin (Kamis, 13 November) penyidik periksa Chiko dari mulain pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.10 WIB, habis itu langsung ditahan di rutan Polda Jateng," ujarnya kepada TribunJateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Chiko ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 November 2025, terkait konten pornografi berbasis AI dengan korbannya adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang.

Akan tetapi, dirinya tak langsung ditahan lantaran menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Selama diperiksa, Chiko mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artanto menyebut, saat diperiksa, Chiko bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.

"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," jelas Artanto.

Baca juga: Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng

Sebagai informasi, orang tua Chiko berprofesi sebagai polisi. Ayah dan ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.

Meski begitu, Artanto menegaskan, pihaknya tak akan memberikan keistimewaan selama Chiko ditahan.

"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," terangnya.

Chiko ditahan di rutan Polda Jateng sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved