Nasib Chiko Penyebar Konten Pornografi AI di Semarang: Kini Ditahan, Terancam Di-DO FH Undip
Pelaku pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Artanto.
Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana terhadap Chiko ialah selama 6 tahun sampai 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terancam Skorsing 2 Semester hingga DO
Undip buka suara perihal kasus yang menjerat Chiko Raditya Agung Putra.
Wakil Rektor I Undip, Prof Dr Heru Susanto mengatakan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.
Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum.
Ia menuturkan, satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.
"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya."
"Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat.
Menurutnya, sejumlah usulan sanksi sudah disiapkan, tetapi belum bersifat final.
"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.
Namun, keputusan itu bisa berubah mengikuti dinamika proses pidana yang akan dijalani Chiko.
Undip menegaskan, seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.