Berita Viral
Buronan Pencuri Emas 32 Gram Ditangkap setelah Live TikTok Ditonton Polisi, Sempat Tantang Aparat
Pelaku pencurian emas seberat 32 gram dan ponsel yang buron sejak 7 November 2025 berhasil diamankan setelah pelaku live TikTok.
Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 gram emas yang belum sempat dijual dan ponsel iPhone 16 ProMax.
Pelaku saat ini telah diamankan dan akan segera dibawa kembali ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Buronan Curas di Padang Pariaman Tertangkap di Banten Usai Pamer di TikTok
(Tribunnews.com/ Siti N/ Tribun Padang/ Panji Rahmat)
Berita Viral
| Viral Kasus PNS Banten Dituding Rendahkan dan Sindir PPPK, DPRD Turun Tangan |
|---|
| Kemenag Ungkap Beda Gus-gus Zaman Dulu Vs Gen Z: Anak-anak Sekarang Ngomongnya Sembarangan |
|---|
| Izin Kerja di Pengolahan Minyak Jadi Kedok Wanita di Ogan Ilir untuk Nikah Lagi di Jambi |
|---|
| 5 Fakta Mahasiswi Unpak Jatuh dari Lantai 3: Videonya Viral, Sosoknya, Rektor Bantah Ada Bullying |
|---|
| Kondisi Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3, Rektor: Sudah Sadar |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.