Senin, 17 November 2025

Berita Viral

Buronan Pencuri Emas 32 Gram Ditangkap setelah Live TikTok Ditonton Polisi, Sempat Tantang Aparat

Pelaku pencurian emas seberat 32 gram dan ponsel yang buron sejak 7 November 2025 berhasil diamankan setelah pelaku live TikTok.

Polres Padang Pariaman
PENCURI LIVE TIKTOK - Buronan pencuri dengan kekerasan di Padang Pariaman ditangkap setelah pelaku live TikTok. Ia diciduk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (12/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 gram emas yang belum sempat dijual dan ponsel iPhone 16 ProMax.

Pelaku saat ini telah diamankan dan akan segera dibawa kembali ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Buronan Curas di Padang Pariaman Tertangkap di Banten Usai Pamer di TikTok

(Tribunnews.com/ Siti N/ Tribun Padang/ Panji Rahmat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved