Penculikan Balita di Makassar
Teganya Sri Yuliana Penculik Bilqis, Pernah Jual 3 Anak Kandung Hanya untuk Uang Rp300 Ribu
Sri Yuliana penculik Bilqis tega jual anaknya hanya untuk uang Rp300 ribu. Berikut cerita lengkapnya.
Ringkasan Berita:
- Balita Bilqis Ramadhani (4) asal Makassar sempat hilang selama 6 hari sebelum ditemukan di Merangin, Jambi.
- Sri Yuliana, salah satu tersangka, pernah menjual 3 anak kandungnya dengan imbalan Rp300.000, dan kini masih merawat dua anak lainnya.
- Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan ini dan menjerat mereka dengan pasal berlapis, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terbaru terungkap di balik kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bilqis sempat hilang selama 6 hari sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, Minggu (9/11/2025).
Lokasi penemuan tersebut, berada di kawasan hutan yang dihuni Suku Anak Dalam (SAD).
Sementara motif penculikan ini karena faktor ekonomi.
Ada empat orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:
- Sri Yuliana alias SY (30) pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
- NH (29), pengurus rumah tangga warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Mery Ana alias MA (42) pekerjaan PRT warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- Ade Friyanto Syaputera (36) honorer warga Kecamatan Bangko, Merangin.
Baca juga: Ada Peran Penting ASN Perempuan dalam Penyelamatan Bilqis, Dijaga Tiga Temenggung Suku Anak Dalam
Sri Yuliana Jual 3 Anak Kandung
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membongkar aksi tega Sri Yuliana yang pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri beberapa tahun lalu.
Sri Yuliana diketahui dikaruniai lima orang anak hasil pernikahan dengan pria berinisial DO, pada 2016 silam.
Kehidupan rumah tangga keduanya kandas di tengah jalan setelah memutuskan cerai.
Singkat cerita antara tahun 2022 hingga 2023, Sri Yuliana tega menjual anaknya.
Adapun modusnya adopsi dengan imbalan sejumlah uang.
Sri Yuliana menyerahkan 3 anak kandungnya ke orang tak dikenal.
Transaksinya terjadi di Kota Makassar.
Inisial anak tersebut masing-masing RT, RJ, dan P.
"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat Sri Yuliana.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.
Mereka dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Cara Penculik Bilqis Tipu Suku Anak Dalam: Akui Punya Surat Resmi, Minta Uang Ganti Adopsi Rp85 Juta
Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kronologi Lengkap Penculikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.
Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.
NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Baca juga: DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam
Dijual ke Jambi
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.
Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.
Dijual Lagi ke Suku Anak Dalam
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pesan Kapolda Sulsel ke Tim Pencari Bilqis: Jangan Coba-coba Pulang Jika Korban-Pelaku Tidak Ketemu
(Tribunnews.com/Endra/Nanda Lusiana)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.