Kamis, 20 November 2025

Jaksa KPK Isyaratkan Ada 'Pemeran Utama' di Sidang Suap OKU, Sindir Saksi Eksekutif Kompak 'Amnesia'

KPK mensinyalir adanya sosok "pemeran utama" lain yang belum terungkap dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran DPRD Kab OKU.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/Jaksa KPK
SIDANG TUNTUTAN — Sidang pembacaan tuntutan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), PN Palembang, Selasa (18/11/2025). 

"Sehingga alasan 'lupa' sebagai setting-an untuk menutupi 'pemeran utama' dari perkara ini bakal kami ungkap lebih mendalam di perkara pengembangan berikutnya," ucapnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan bagaimana jejak digital membantah keterangan para pihak yang berupaya menutupi perbuatannya. 

"Terbaca adanya kesepakatan hingga ambisi dari para terdakwa agar keinginannya menerima uang suap bisa segera terealisasi dan tidak 'zonk'," lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan iperasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. 

Tiga anggota DPRD OKU diduga menagih fee proyek yang telah disepakati kepada Kadis PUPR Nopriansyah menjelang Lebaran.

Nopriansyah kemudian diduga menerima uang dari dua kontraktor, yakni Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD. 

Baca juga: KPK Beberkan Modus Jual Beli Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved