Diduga Korupsi tapi Lolos Bui, Kades di Pati Diberi Waktu Kembalikan Rp345 Juta: Tidak Disengaja
Kades Dengkek, Kabupaten Pati, Muhammad Kamjawi lolos dari bui setelah mengembalikan uang dugaan korupsi Rp345 juta.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Muhammad Kamjawi, diduga menyelewengkan dana desa Rp345 juta.
Namun, ia lolos dari jerat hukum dan diberi waktu untuk mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.
Kamjawi membenarkan, dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp345 juta tersebut ke kas desa pada Februari 2025.
"Waktu itu saya mengembalikan, terus saya dapat surat dari Inspektorat."
"Pak Camat mengundang semua anggota BPD di kecamatan. Sudah diutarakan tentang pengembalian ini," katanya Selasa (18/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Menurutnya, ia juga mendapat teguran tertulis terkait dugaan korupsi tersebut dari Bupati Pati, Sudewo.
Kamjawi mengklaim, penyelewengan dana Rp345 juta itu tidak disengaja. Ia mengaku, uang itu merupakan kerugian proyek tahun 2024.
Dia berdalih, proyek Gedung Serbaguna tidak selesai karena tukang dilarang bekerja oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Semua itu (penyelewengan Rp 345 juta) tidak disengaja. Itu kan kaitannya pembangunan Gedung Serbaguna yang belum selesai dari tahun 2024 ke 2025. Tidak berupa uang secara langsung."
"Cuma bangunan belum selesai. Anggaran semuanya sekitar Rp600 juta. Cuma belum selesai. Kalau saat ini sudah selesai, bisa untuk badminton," ungkap dia.
Dugaan korupsi itu mendorong warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi DPRD Pati, Selasa.
Baca juga: Nasib Kades di Sragen yang Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta
Mereka beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Kepala Desa Dengkek Muhammad Kamjawi, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, dan beberapa instansi terkait lainnya.
Perwakilan AMDB, Kunardi menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun, ia menilai prosesnya tidak transparan dan tidak membuahkan hasil.
Kunardi menuding Kades diberi keleluasaan mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, padahal menurutnya pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.
| Motor Pencuri di Pati Dibakar Massa, Kepergok Keluar Rumah Korban sambil Bawa Tas Hitam |
|
|---|
| Modus SPK Fiktif dan ‘Orang Dalam’, Kredit Bank BUMN Rp122 M Cair Tanpa Verifikasi |
|
|---|
| Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Ungkap Diminta Arief Sukmara untuk Hilangkan Ponselnya |
|
|---|
| Jaksa KPK Isyaratkan Ada 'Pemeran Utama' di Sidang Suap OKU, Sindir Saksi Eksekutif Kompak 'Amnesia' |
|
|---|
| Sosok Polisi B, Saksi Awal Penemuan Dosen Wanita Untag Semarang Tewas di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kades-Dengkek-Pati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.