AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas
AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang.
- AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).
Dosen Untag Semarang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang.
AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.
AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Baca juga: AKBP Basuki Punya Harta Rp94 Juta, Ngaku Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Levi
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengakuan Keluarga
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.
Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.
Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.
Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.
Korban juga mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan alat kelamin.
Selain itu ada kejanggalan terkait informasi kematian korban yang berjarak cukup jauh.
Korban ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tapi keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.
Kerabat korban, Tiwi, mengungkapkan korban juga ditemukan dalam kondisi telanjang dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.
Keluarga DLL yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban.
Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.
"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban."
"Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," ujarnya kepada TribunJateng.com, Selasa.
DLL dan AKBP Basuki Masuk dalam Satu KK
Tiwi mengungkap DLL ternyata satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.
"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP Basuki), katanya sebagai saudara."
"Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ungkap Tiwi, Selasa.
Baca juga: Profil AKBP Basuki, Perwira yang Diperiksa Propam Polda Jateng Terkait Kematian Dosen Untag Semarang
Tiwi pun mengaku kaget atas keterkaitan antara korban dan saksi pertama.
Pasalnya, sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut.
"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," jelasnya.
Lalu, keluarga korban bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi.
"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," tambah Tiwi.
Baca juga: AKBP B Diamankan Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang di Hotel, Masih Jalani Pemeriksaan
Tiwi juga menjelaskan, korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di Kota Semarang.
"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," ungkapnya.
Di sisi lain, tim forensik telah menyelesaikan autopsi jenazah DLL.
Polisi juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Raf/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.