Telantarkan Istri hingga Tewas, Suami di Palembang Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
Ringkasan Berita:
- Wahyu Saputra lolos dari hukuman pembunuhan berencana kasus penelantaran istri
- Hakim menilai kesalahan dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya ada pada terdakwa namun juga pada lingkungan
- Kasus penelantaran berat seperti ini harusnya bisa dicegah kalau pemerintah setempat aktif memantau situasi sosial warganya.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputra kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya
Sementara menurut pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," ujar hakim, Kamis (20/11/2025).
Singgung Peran Pemerintah hingga Lingkungan Sekitar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung kalau kesalahan dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya ada pada terdakwa.
Tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat dengan kondisi korban dan keluarganya.
Hakim menyampaikan, kasus penelantaran berat seperti ini harusnya bisa dicegah kalau pemerintah setempat aktif memantau situasi sosial warganya.
Lalu kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.
JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Viral Pasutri Lansia Hidup di Bedeng, Anak Bantah Penelantaran
Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.
"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," katanya.
Korban Hamil 3 Bulan
Dalam dakwaan jaksa, Wahyu Saputra telah menikah lima tahun dengan Sindi Purnama Sari dan memiliki satu anak, sementara korban sedang hamil tiga bulan.
Sejak November 2024 korban sakit batuk berdahak dan kondisinya memburuk, namun terdakwa tidak membawa korban berobat ataupun memberi perawatan layak.
Memasuki Januari 2025, kondisi korban makin parah sangat lemah, kurus, rambut penuh kutu, dan muntah berulang.
Terdakwa tetap mengabaikan keadaan itu dan bahkan memaksa korban berhubungan badan pada 9 Januari 2025 meski korban menolak karena sakit.
Pada 21 Januari 2025, saudara ipar korban melihat kondisi korban sangat memprihatinkan dan menolak memasang infus, lalu meminta korban segera dibawa ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring untuk dirawat di ICU.
Pada 22 Januari 2025 korban mengaku kepada keluarga bahwa ia tidak diberi makan, tidak diberi obat, dan sering diancam terdakwa.
Setelah kondisinya memburuk dan mengalami henti jantung, korban meninggal dunia pada 23 Januari 2025.
Terdakwa didakwa menelantarkan istri hingga menyebabkan kematian.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lolos dari Hukuman Mati, Pria Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun
Sumber: Sriwijaya Post
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Rabu 19 November 2025 Besok: Berawan Seharian |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Minggu 16 November 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Meninggal di Indekos, KY Ingatkan Beban Psikologis Hakim Terpisah dari Keluarga |
|
|---|
| Izin Kerja di Pengolahan Minyak Jadi Kedok Wanita di Ogan Ilir untuk Nikah Lagi di Jambi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Jumat 14 November 2025: Mayoritas Berawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.