Jumat, 21 November 2025

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Motif Dendam dan Sakit Hati, Curi Emas Rp480 Juta

Tersangka pembakaran rumah hakim Khamozaro adalah mantan sopirnya. Motif karena dendam dan sakit hati. Dia turut mencuri emas milik korban.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TERSANGKA PEMBAKARAN - Polisi mengamankan empat tersangka kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu. Adapun tersangka pembakaran adalah mantan sopir berinisial FA. Selain melakukan pembakaran, tersangka turut mencuri perhiasan milik korban dan memperoleh uang sebesar Rp480 juta dari hasil penjualan perhiasan tersebut. 

"Jadi tersangka memantau keberadaan Pak Hakim di mana," jelas Calvijn.

Lalu, pada pukul 09.30 WIB, FA pergi menuju ke kompleks perumahan yang menjadi lokasi kediaman Khamozaro.

FA tiba di kompleks perumahan tersebut pukul 10.07 WIB dan melakukan pemantauan dan berujung melakukan pembakaran rumah Khamozaro pada pukul 10.17 WIB.

Apa yang Dilakukan Tersangka usai Bakar Rumah Khamozaro?

Calvijn mengatakan, FA langsung menuju toko emas bernama Barus setelah pembakaran untuk menjual perhiasan hasil mencuri dari kediaman Khamozaro.

Perhiasan itu, sambungnya, dijual FA dengan harga Rp25 juta.

"Menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta, berhasil dijual," jelasnya.

Kemudian, FA menghubungi tersangka dua yakni Simamorang untuk bertemu sembari menanyakan kondisi sekitar dari kediaman korban.

Saat bertemu, FA memberikan jatah untuk Simamorang senilai Rp5 juta dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

"(FA) Memberikan uang jajan sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut (kepada Simamorang)," kata Calvijn.

Pada 5 November 2025, FA kembali menjual perhiasan hasil curiannya bersama Simamorang di sebuah toko emas di Jalan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka dua (Simamorang) Rp10 juta," jelasnya.

Tiga hari kemudian, FA lagi-lagi menjual perhiasan milik Khamuzaro di toko emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp65 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai FA untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta.

"Kemudian 10 November tersangka satu bersama tersangka tiga (HS) menjual perhiasan yang dicuri ke toko emas Munte tanpa surat juga," ujar Calvijn.

Calvijn mengatakan, FA kembali menjual perhiasan curiannya dan memperoleh uang sebesar Rp280 juta pada 11 November 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved