Jumat, 21 November 2025

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Motif Dendam dan Sakit Hati, Curi Emas Rp480 Juta

Tersangka pembakaran rumah hakim Khamozaro adalah mantan sopirnya. Motif karena dendam dan sakit hati. Dia turut mencuri emas milik korban.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TERSANGKA PEMBAKARAN - Polisi mengamankan empat tersangka kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu. Adapun tersangka pembakaran adalah mantan sopir berinisial FA. Selain melakukan pembakaran, tersangka turut mencuri perhiasan milik korban dan memperoleh uang sebesar Rp480 juta dari hasil penjualan perhiasan tersebut. 

Calvijn lantas menyebut, tersangka diduga membakar rumah hakim Khamozaro dalam waktu 15 menit.

"Sehingga potential suspect masuk ke perumahan pukul 10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB. Sehingga penyidik mampu mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit."

"Jadi 15 menit itulah yang krusial di mana tersangka melakukan pembakaran," jelasnya.

Demi memastikan durasi pembakaran tersebut, lantas penyidik melakukan reka ulang dengan menyuruh FA untuk mempraktikkannya.

Dalam video reka ulang yang diperlihatkan, rumah Khamozaro diganti dengan sebuah lemari.

Lalu, lemari itu pun terbakar habis dalam waktu 12 menit. 

Calvijn mengatakan, motif FA membakar rumah hakim Khamozaro karena sakit hati akibat perilaku korban saat dia masih bekerja sebagai sopir pribadinya.

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," ujarnya.

Timeline Persiapan Tersangka sebelum Bakar Rumah Hakim Khamozaro

Calvijn turut menjelaskan timeline terkait persiapan FA sebelum melakukan pembakaran terhadap kediaman hakim Khamozaro.

Mulanya, FA berkomunikasi dengan tersangka lain bernama Simamorang untuk merampok di rumah hakim Khamozaro.

Lalu, dirinya juga berencana akan membakar rumah Khamozaro. Komunikasi itu terjadi lima hari sebelum pembakaran dilakukan.

"FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamorang yang itu menjadi tersangka dua nantinya, 'mau aku rampok bos itu dan kubakar rumahnya'," kata Calvijn menirukan perkataan FA.

"Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 WIB, sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA," sambungnya.

Baca juga: Ketua MA Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi Soal Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

Sebelum melakukan pembakaran, FA pergi dari rumahnya pada 4 November 2025 pukul 07.00 WIB untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Pertamini.

Kemudian, FA berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menemui seorang sekuriti berinisial DP untuk menanyakan keberadaan Khamozaro.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved