Jumat, 21 November 2025

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Motif Dendam dan Sakit Hati, Curi Emas Rp480 Juta

Tersangka pembakaran rumah hakim Khamozaro adalah mantan sopirnya. Motif karena dendam dan sakit hati. Dia turut mencuri emas milik korban.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TERSANGKA PEMBAKARAN - Polisi mengamankan empat tersangka kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu. Adapun tersangka pembakaran adalah mantan sopir berinisial FA. Selain melakukan pembakaran, tersangka turut mencuri perhiasan milik korban dan memperoleh uang sebesar Rp480 juta dari hasil penjualan perhiasan tersebut. 

Dua hari berselang, FA bertemu kembali dengan Simamorang dan menyerahkan uang Rp10 juta sembari bertanya terkait kondisi di sekitaran kediaman Khamozaro.

Ternyata, kata Calvijn, Simamorang memiliki kedekatan dengan Khamozaro dan beberapa kali menanyakan kondisi rumahnya.

Adapun sosok yang pertama kali ditangkap adalah FA pada Jumat (14/11/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, cincin, uang sebesar Rp200 juta, dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan perhiasan.

Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Simamorang, HS, dan pemilik toko emas Barus.

Alasan pemilik toko emas menjadi tersangka karena dianggap sebagai penadah dan tetap menerima perhiasan dari tersangka lain meski tidak disertai dokumen resmi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved