Dosen Untag Semarang Meninggal
Tim Advokasi Untag Semarang Ungkap Kejanggalan Kematian Dosen Levi, Soroti HP dan Laptop Korban
Untag Semarang membentuk tim advokasi untuk mengawasi proses pengungkapan kasus kematian Levi yang berproses di kepolisian.
Di sisi lain, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" jelasnya.
Keluarga Korban Singgung Bercak Darah
Keluarga Levi menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan atas kematian korban di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.
Nomor itu mengirimkan foto korban yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Namun, foto itu dihapus oleh si pengirim.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Rekan Dosen: Saya Anggap Anak Sendiri Makanya Saya Ingatkan
Belakangan, keluarga baru mengetahui pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim."
"Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ungkap kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, di Kota Semarang, Kamis, dilansir TribunJateng.com.
Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi, lantas memutuskan untuk melakukan autopsi.
"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," jelas Devian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban, serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik."
"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kawal Kasus Dosen Levi, Untag Semarang Bentuk Tim Advokasi Soroti Digital Forensik HP dan CCTV
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Raf/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.