Sabtu, 22 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar

Berikut sosok Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, yang menyandera wajib pajak berutang Rp25 miliar di Semarang.

Editor: Nuryanti
Istimewa/TribunJateng.com
WAJIB PAJAK BERUTANG - Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh memberikan keterangan pers terkait penyanderaan terhadap wajib pajak yang berutang Rp25 miliar, Kamis (20/11/2025). Berikut sosok Nurbaeti Munawaroh. 

Ringkasan Berita:
  • Kanwil DJP Jawa Tengah 1 menyandera wajib pajak di Semarang.
  • Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak berutang hingga Rp25 miliar.
  • Kepala Kanwil DJP Jateng I baru akan membebaskan wajib pajak setelah seluruh utang dan biaya penagihan dibayarkan.

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak berinisial SHB di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).

Penyanderaan itu dilakukan lantaran wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25,47 miliar.

Tindakan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.

Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh memastikan penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang ditempuh otoritas pajak.

"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat dzolim kepada wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara."

"Supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.

Lantas seperti apa sosok Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang menyandera wajib pajak berutang?

Sosok Nurbaeti Munawaroh

Melansir pajak.go.id, Nurbaeti lahir di Cirebon, 5 Mei 1972 atau usianya kini 53 tahun.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ngaku Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM), 1995.

Nurbaeti kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan meraih gelar Magister Manajemen pada 2001.

Dirinya mengawali karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1996 di Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai penugasan strategis di tingkat administrator.

Kariernya makin moncer setelah diangkat sebagai Kepala KPP Pontianak Barat, 2018.

Penugasan selanjutnya memperkuat kepemimpinannya di sektor wajib pajak besar yakni saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Malang pada 2019 dan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved