Sabtu, 22 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar

Berikut sosok Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, yang menyandera wajib pajak berutang Rp25 miliar di Semarang.

Editor: Nuryanti
Istimewa/TribunJateng.com
WAJIB PAJAK BERUTANG - Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh memberikan keterangan pers terkait penyanderaan terhadap wajib pajak yang berutang Rp25 miliar, Kamis (20/11/2025). Berikut sosok Nurbaeti Munawaroh. 

Kiprahnya berlanjut ke tingkat pimpinan tinggi pratama saat diangkat sebagai Kepala Kanwil DJP Bali pada 17 Maret 2023.

Setahun kemudian atau tepatnya pada 2 September 2024, Nurbaeti dipercaya untuk memimpin Kanwil DJP Jateng I.

Atas dedikasinya dan profesionalismenya, Nurbaeti menerima berbagai penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya X Tahun (2008) dan XX Tahun (2016) dari Presiden Republik Indonesia.

Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan kepemimpinan dan kapasitas interpersonal melalui pelatihan dan pengakuan nonkedinasan di antaranya:

  1. Vibrant Leadership Award dari Vanaya Indonesia (2023)
  2. Leadership Character & Interpersonal Skill Certificate dari HeartSpeaks Indonesia (2021)

Selain itu, Nurbaeti juga berperan sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan, termasuk sebagai pemateri pada Tax Center Training Series 2020 di Universitas Brawijaya.

Sandera Wajib Pajak

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap wajib pajak yang dilakukannya merupakan pembatasan sementara atas kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lain

Otoritas pajak dapat menjalankan penyanderaan jika wajib pajak memiliki utang minimal Rp100 juta dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dibayarkan.

Ia berharap, langkah tegas ini bisa memberi efek jera dan mendorong kepatuhan wajib pajak lain.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan."

"Dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warga Semarang Jadi Sandera Gara-Gara Utang Pajak Rp 25 Miliar

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved