Sabtu, 22 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian

Kuasa hukum keluarga dosen Levi, Zainal Abidin Petir, menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.

Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KARIER AKBP BASUKI - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang pensiun karena terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Senin (17/11/2025). Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki terkait kasus kematian Dosen Untag Levi. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Basuki akan digelar.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020.

Atas hal itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Dosen Untag Levi Sempat Diperingatkan Rekan karena Pacaran dengan AKBP Basuki, Diminta Hati-hati

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," kata Artanto.

AKBP Basuki saat ini telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Saiful Anwar.

Baca juga: Keluarga Dosen Muda Untag Tangkap Gelagat Kepanikan AKBP Basuki saat Olah TKP

Karier moncer AKBP Basuki

PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang.
PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang. (Instagram/@kapolres_blora)

AKBP Basuki adalah perwira menengah (pamen) di Polri.

Saat ini ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.

Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.

Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Baca juga: Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan

Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota nonkota besar.

Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.

Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved