Dosen Untag Semarang Meninggal
AKBP Basuki Terancam Vonis Mutasi hingga Pemecatan, padahal 2 Tahun Lagi Pensiun
AKBP Basuki akan disidang karena melakukan pelanggaran kode etik, yakni menjalin asmara dengan Dwinanda Linchia Levi meski masih punya istri sah.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik karena menjalin hubungan asmara dengan Levi.
- Saat ini Basuki tersandung kasus kematian Levi yang menjadi kekasihnya selama beberapa tahun.
- Sanksi yang akan diterima Basuki bisa mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki segera menjalani sidang kode etik.
Basuki akan disidang karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran itu merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di tengah masyarakat.
Pelanggaran tersebut ialah, Basuki berstatus masih memiliki istri sah dan anak kandung, tetapi menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen muda Universitas 17 Agustus Semarang (Untag).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan atau informasi mengenai dugaan Basuki telah pisah ranjang dengan istrinya.
"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," kata Artanto, Senin, (24/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
"Kami belum meminta keterangan ke istri yang bersangkutan. Sementara ini dia (istri Basuki) masih mudah dihubungi."
Artanto berkata Basuki sudah mengaku menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak lima tahun terakhir.
"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," kata Artanto.
Lalu, Artanto menyebut beberapa vonis atau putusan dalam sidang etik yang nantinya bisa diterima oleh Basuki.
"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat [pemecatan]). Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," ujar dia.
Menurut Artanto, Basuki sebenarnya dijadwalkan pensiun dua tahun mendatang dari dinas kepolisian. Namun, kini dia tersandung kasus meninggalnya Levi dan harus diperiksa.
Baca juga: 4 Benda Diamankan Polisi dari Kamar Lokasi Dosen Untag Levi Tewas, Pakaian AKBP Basuki hingga Obat
Basuki Dipatsus
Bidpropam menjatuhkan sanksi kepada Basuki. Dia ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki melakukan pelanggaran berat, yakni sudah berkeluarga, tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto.
Dosen Untag Semarang Meninggal
| 2 Hari Sebelum Tewas, Kondisi Dosen Untag Menurun, Polisi: Diantar AKBP Basuki ke Rumah Sakit |
|---|
| Obat yang Ditemukan di TKP Tewasnya Dosen Untag Diperiksa, Polisi: Penyelidikan Masih Berproses |
|---|
| Beda dengan Keluarga, Rekan Dosen Untag Semarang Tahu Levi Jalin Hubungan dengan AKBP Basuki |
|---|
| Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar Dosen Untag, Status AKBP Basuki Tunggu Gelar Perkara |
|---|
| Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sosok-AKBP-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.