Senin, 24 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

AKBP Basuki Terancam Vonis Mutasi hingga Pemecatan, padahal 2 Tahun Lagi Pensiun

AKBP Basuki akan disidang karena melakukan pelanggaran kode etik, yakni menjalin asmara dengan Dwinanda Linchia Levi meski masih punya istri sah.

Kolase via Tribun Jateng
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik karena menjalin hubungan asmara dengan Levi.
  • Saat ini Basuki tersandung kasus kematian Levi yang menjadi kekasihnya selama beberapa tahun.
  • Sanksi yang akan diterima Basuki bisa mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki segera menjalani sidang kode etik.

Basuki akan disidang karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran itu merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di tengah masyarakat.

Pelanggaran tersebut ialah, Basuki berstatus masih memiliki istri sah dan anak kandung, tetapi menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen muda Universitas 17 Agustus Semarang (Untag).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan atau informasi mengenai dugaan Basuki telah pisah ranjang dengan istrinya. 

"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," kata Artanto, Senin, (24/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami belum meminta keterangan ke istri yang bersangkutan. Sementara ini dia (istri Basuki) masih mudah dihubungi."

PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang.
PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang. (Instagram/@kapolres_blora)

Artanto berkata Basuki sudah mengaku menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak lima tahun terakhir.

"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," kata Artanto.

Lalu, Artanto menyebut beberapa vonis atau putusan dalam sidang etik yang nantinya bisa diterima oleh Basuki.

"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat [pemecatan]). Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," ujar dia.

Menurut Artanto, Basuki sebenarnya dijadwalkan pensiun dua tahun mendatang dari dinas kepolisian. Namun, kini dia tersandung kasus meninggalnya Levi dan harus diperiksa.

Baca juga: 4 Benda Diamankan Polisi dari Kamar Lokasi Dosen Untag Levi Tewas, Pakaian AKBP Basuki hingga Obat

Basuki Dipatsus

Bidpropam menjatuhkan sanksi kepada Basuki. Dia ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki melakukan pelanggaran berat, yakni sudah berkeluarga, tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved