Dugaan Polisi Peras Polisi di Sumatra Utara, Ini Jawaban Polda Sumut
Dua terduga pelaku adalah pejabat utama Polda Sumut yakni Kombes JM dan Kompol AC
Ringkasan Berita:
- Dua terduga pelaku pemerasan adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes JM dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol AC
- Keduanya disebut memeras sejumlah anggota polisi termasuk para perwira
- Pelaku memeras rekannya hingga Rp1 miliar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Sejumlah perwira polisi di Sumatra Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerasan sesama perwira polisi.
Dua terduga pelaku adalah pejabat utama Polda Sumut yakni Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Kombes JM dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol AC.
Kompol AC disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes JM. Dugaan pemerasan tersebut diungkap akun media sosial Tik tok @tan_jhonson88.
Baca juga: Kasus Pemerasan Abdul Wahid: KPK Geledah Rumah Kadis Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam
Dalam melaksanakan aksinya, Kombes JM diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.
Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.
Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.
Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar. Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp100 juta.
Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.
Kemudian Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba. Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).
Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.
Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp1 Miliar.
Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.
Baca juga: Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp200 juta usai dicari-cari kesalahannya.
Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).
Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-penyekatan-31122021.jpg)