2 Perampokan Maut di Sumatra: Wanita Jambi Tewas di Ruko, Pasutri Palembang Jadi Korban
Dua perampokan maut di Palembang dan Jambi menelan korban jiwa. Polisi selidiki modus dan kejar pelaku agar masyarakat lebih waspada.
Ringkasan Berita:
- Dua kasus perampokan sadis terjadi di Palembang dan Jambi, keduanya berujung maut dan korban bersimbah darah. Di Palembang, Darma Kusuma tewas digorok sementara istrinya kritis usai dilukai pelaku saat meminta uang
- Di Jambi, Linceria Silalahi ditemukan tewas dalam ruko miliknya dengan kondisi laci berantakan, diduga perampokan. Perampokan masuk Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati jika korban meninggal dunia.
TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus perampokan terjadi di Sumatra. Dalam dua kasus berbeda, sepasang suami istri di Palembang menjadi korban serangan sadis hingga sang suami tewas digorok dan istrinya kritis. Sementara di Jambi seorang wanita ditemukan tak bernyawa bersimbah darah di dalam ruko miliknya.
Jika merujuk pada hukum pidana di Indonesia, kasus perampokan diatur di dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan), yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara mendahului, menyertai, atau diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perampokan berbeda dengan pencurian biasa, perampokan melibatkan kontak langsung dengan korban dan biasanya menggunakan senjata atau ancaman.
Perampokan sering disertai pembunuhan karena pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memastikan keberhasilan aksinya, menyingkirkan saksi, atau akibat panik saat korban melawan.
Faktor ekonomi, niat jahat, dan perencanaan kriminal juga dapat memperburuk hingga berujung pada hilangnya nyawa.
Perampokan bisa disertai pembunuhan karena kekerasan adalah bagian dari modus operandi untuk menakuti, menguasai korban, atau menyingkirkan saksi.
Ketika niat jahat bertemu dengan kesempatan, ditambah faktor panik atau perencanaan, maka tindak pencurian berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Kasus perampokan maut terjadi di Palembang dan Jambi, di mana menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus Perampokan di Jambi
Seorang perempuan bernama Linceria Silalahi (51) diduga menjadi korban pembunuhan disertai perampokan pada
Peristiwa itu terjadi di ruko miliknya di RT 34 Kelurahan Simpang Rimbo, Kota Jambi.
“Adanya dugaan penganiayaan dan kondisi korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dalam keadaan meninggal,” ujar
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, setelah selesai mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (24/11/2025).
Korban terakhir terlihat pada Sabtu (22/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-jasad-manusia.jpg)