Selasa, 21 April 2026

Biarkan Polisi Perkosa Remaja, 3 Oknum Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari

Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan. 

Penulis: Erik S
HO/IST/Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
POLISI DIPECAT - Bripda Samson dan Bripda Nabil, dua polisi di Jambi yang dipecat, bersama Indra dan Cristian digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi secara beramai-ramai. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga polisi Jambi menjalani sidang etik terkait dugaan membantu pemerkosaan korban C di Polda Jambi.
  • Korban keluarga dan kuasa hukum hadir empat pelaku dihadirkan serta tiga polisi mendapat sanksi patsus.
  • Kuasa hukum menilai sanksi belum adil mendesak pidana transparan serta pelaporan ke Kompolnas dan Propam.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tiga oknum polisi di Jambi yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kasus pemerkosaan C (18) di Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).

Ketiga oknum polisi ini diduga turut serta membantu pemerkosaan C yang dilakukan dua oknum polisi dan dua warga sipil.

Tidak hanya anggota polisi, korban beserta keluarga dan penasehat hukumnya juga hadir di Polda Jambi.

Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan. 

Sanksi Patsus

SIDANG ETIK-Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya telah dipecat.
SIDANG ETIK-Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya telah dipecat. (HO/IST/TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi tersebut.

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Mereka terbukti melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengonsumsi miras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.

Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya. Dia menambahkan, tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," tambah Romi.

Kemudian, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif.

"Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?" jelasnya.

Menurut Romi, jika tindakan "membantu" yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved