Kronologi Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Kamar Hotel, Polisi Jerat Pasal Perzinaan
Staf Sekwan DPRD Lamongan digerebek istri di hotel Tuban dini hari. Polisi amankan pasangan, kasus dijerat pasal perzinaan.
“Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban,” ujar IPTU Siswanto.
Keduanya Diamankan ke Polres Tuban
Petugas kepolisian langsung mengamankan HP dan K untuk dibawa ke Mapolres Tuban.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Dijerat Pasal Perzinaan KUHP Baru
Dari hasil pemeriksaan awal, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel tersebut.
“Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas IPTU Siswanto.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana perzinaan, yang dalam kasus ini dapat diproses karena adanya laporan dari pasangan sah yang dirugikan.
Kasus Masih Didalami Polisi
Kasus penggerebekan staf Sekwan DPRD Lamongan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur lembaga legislatif daerah.
Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan ditangani Polres Tuban untuk pendalaman lebih lanjut.
(Grid/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Petugas-Polres-Tuban-mengamankan-staf-Sekwan-DPRD-Lamongan-usai-digerebek-istri.jpg)