Rabu, 8 April 2026

Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, ART Asal Sumsel Ini Jadi Tersangka

Orangtua anak tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Bengkulu. Dugaan penganiayaan tersebut pada Agustus 2025

|
Editor: Erik S
HO/IST/Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
DUGAAN ANIAYA ANAK- Refpin warga Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara menjalani sidang kasus dugaan mencubit anak majikannya anggota DPRD Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ART bernama Refpin menjadi tersangka dugaan penganiayaan anak majikannya yang merupakan anggota DPRD di Bengkulu.
  • Kasus ini bermula setelah Refpin kabur dari rumah majikan pada 20 Agustus 2025 karena mengaku tidak betah bekerja.
  • Meski membantah mencubit korban, Refpin kini ditahan dan perkaranya masih dalam proses persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, menjadi tersangka karena mencubit anak majikannya.

Orangtua anak tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Bengkulu. Dugaan penganiayaan tersebut pada Agustus 2025 di rumah kediaman orangtua korban.

Refpin adalah warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Kronologis Dugaan Penganiayaan

Siska, pihak Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin mengungkapkan, kejadiannya bermula  tanggal 20 Agustus 2025 lalu saat Refpin  kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia  mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (1/3/2026).

Awalnya majikannya memberi kabar kepada admin yayasan PKM dengan mengatakan Refpin kabur dan telah  mencuri dengan total kerugian Rp5 juta. 

Setelah itu, dua hari kemudian, tiba -tiba tanggal 22 Agustus pihak yayasan mendapat surat PDF, menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.

"Kemudian setelah itu berproses sudah panjang sekali, sudah bolak-balik Bengkulu dan Repfin sudah ditanya-tanya juga ditambah tidak ada rekaman CCTV dan saksi melihat," ungkapnya.

Bahkan dalam pertemuan itu, dikantor Polisi Refpin sempat dipaksa diminta mengakui perbuatannya dengan nada dibawah ancaman, ancamannya bila perkaranya mau selesai Refpin harus mengakui perbuatannya.

"Refpin ini sujud depan Polisi Bengkulu dan suami saya kebetulan anggota juga, dia Cium kaki majikan dan mengaku memang kabur,  tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Karena merasa iba Siska mengaku sempat mempraperadilankan perkara tersebut, beruntung saat viral di Bengkulu banyak pihak yang membantu sampai sekarang, walaupun perkaranya tetap jalan.

Bahkan ketika viral dan ada salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar perkara ini ditempuh jalan damai, namun, istrinya dari anggota dewan ini kekeuh tidak mau damai.

Baca juga: Kondisi ART yang Jadi Korban Penyiksaan ASN di Bogor, Ada Penggumpalan Darah di Telinga

"Kami sempat praperadilan Alhamdulillah ada pengacara yang bantu Repfin dan beberapa tim tetap bantu sampai sekarang," ujarnya.

Karena proses hukum terus berjalan Refpin sudah ditahan karena perkaranya tengah dalam persidangan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved