Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan, Begini Pengakuan Korban
Saat itu NI ingin meminta kejelasan soal sewa menyewa ompreng, setelah keduanya janjian ketemu akan membahas persoalan kerja sama pengelolaan SPPG.
Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah berproses di polres.
"Kita ikuti aturan dari pihak kepolisian," ucapnya.
Pernyataan Kuasa hukum terduga pelaku DR
Kuasa hukum DR, Erwanto, mengaku akan mengikuti proses hukum yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Terlebih, kata dia, dirinya juga telah memiliki bukti-bukti kuat terhadap peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.
Bukti itu, yakni pesan ajakan karyawan melalui pesan WhatsApp dengan imbalan, dan MoU kontrak gedung dibayar perbulan.
"Kita ikuti proses hukumnya. Karena bukti-bukti sudah kami kantongi, bahwa pelapor juga telah memboikot karyawan perempuan di dapur SPPG, agar memberikan keterangan palsu, supaya karyawan yang lainnya pernah dilecehkan oleh DR," katanya.
"Nah, permintaan terlapor itu, karyawan tidak mau, melalui WhatsApp. Itu kita punya buktinya. Tambah lagi, kline kami tidak punya kalau harus sampai dibayar segitu, kalau mereka minta langsung dibayar sekaligus".
"Nah beberapa hari kemudian ditolak, muncul lah perbuatan fitnah pelecehan kepada DR," tambahnya.
Menurutnya, ada dugaan ingin merebut dapur SPPG kuat.
"Yang paling kuat kontrak bisnis MBG itu, dan diduga ingin memboikot usaha MBG kuat," pungkasnya.
Respons Ketua DPRD
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
"Nanti setelah proses kepolisian kan sudah ditangani dan pemeriksaan. Kita tunggu ajah hasilnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Penulis: Misbahudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan di Pandeglang Seret Anggota DPRD, Bermula Bisnis SPPG Berujung Lapor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-13112020.jpg)