Jumat, 17 April 2026

Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan, Begini Pengakuan Korban

Saat itu NI ingin meminta kejelasan soal sewa menyewa ompreng, setelah keduanya janjian ketemu akan membahas persoalan kerja sama pengelolaan SPPG.

Editor: Erik S
Yonhap News
DUGAAN PELECEHAN - DK, seorang anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NI (40). 

"Itu tidak benar, itu fitnah. Dan saya tidak merasa apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya saat ditemui di Pandeglang, Kamis (12/3/2026) malam. 

Baca juga: Pendakwah Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

"Apalagi katanya saya melakukan di kontrakan korban, sedangkan saya dengan pelapor hanya ketemu di dapur SPPG. Itupun pelapor numpang pulang dimobil saya, kebetulan searah dan diturunkan di rumah kontrakan pelapor". 

"Di kontrakan tidak ada CCTV, tidak ada saksi. Tapi dianulir oleh TM," tambahnya. 

DR menjelaskan, munculnya kasus yang dialaminya tersebut, berawal dari sewa tempat dapur SPPG. 

Ia mengatakan, sewa tersebut sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan NI persatu ompreng Rp100 perak.

"Setelah berjalan dua Minggu, muncul nama TM, Tomas mengaku mendapatkan kuasa dari NI. Dan TM mengaku sebagai suaminya NI. Tapi setelah ditanyakan secara kapabilitas, ternyata Tomas bukan suami NI," katanya. 

"Setelah dapat dua hari, TM ini melaporkan terjadinya pelecahan yang dituduhkan kepada saya, bagitu". 

"Pada intinya pelopor meminta uang sewa tersebut dibayar semua selama satu tahun, dan empat tahun," tambahnya. 

Ia menilai, tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya diduga ingin memboikot SPPG yang dikelola oleh dirinya. 

"Ini semua untuk memboikot usaha yang saya sudah dirikan di wilayah Banjar. Jadi dia pengen menguasai dapur yang ada di Banjar," katanya. 


DR laporkan balik NI

Atas kejadian tersebut, DR kemudian melaporkan balik NI ke polisi pada 4 Maret 2026. 

Laporan itu berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu dari pelapor dan saksi-saksi. 

Terlebih, DR mengaku bahwa dirinya memiliki bukti kuat adanya pelapor tersebut mencari saksi tambahan untuk menyudutkan dirinya. 

Baca juga: Atlet Kickboxing Alami Pelecehan, Menpora: Tak Ada Tempat untuk Pelatih yang Salah Gunakan Kekuasaan

"Pelapor nyari saksi ke relawan SPPG, yakni WI dan YS. Bahkan diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu untuk berbohong. Itu bukti sudah ada di saya, dan sudah diserahkan kepada pihak penyidik di polres," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved