Biarkan Polisi Perkosa Remaja, 3 Oknum Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari
Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan.
"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban," kata Romi.
PTDH
Sebelumnya hasil sidang kode etik terhadap dua orang oknum polisi Samson dan Nabil yang dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) memutuskan bahwa keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca juga: Kasus Bilqis Jadi Pelajaran, Brimob Polda Jambi Luncurkan Bus Sekolah Gratis untuk Lindungi Anak
Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi memutusakan keduanya dipecat.
"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP samapta Polres Tanjung Jabung dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial C," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Jumat (6/2/2026) lalu.
C dirudapaksa empat orang, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi.
Saat kejadian, korban tidak mampu melawan karena pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Selain itu, korban juga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar setelah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
(Tribunjambi.com/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tiga Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT-di-jambi.jpg)