Kamis, 16 April 2026

Kompolnas Soroti Tewasnya Bripda Natanael, 4 Anggota Polda Kepri Dipatsus

Kompolnas menyoroti kasus kekerasan di asrama Polda Kepri yang menewaskan Bripda Natanael, minta diproses pidana dan etik.

Ringkasan Berita:
  • Bripda Natanael Simanungkalit tewas setelah dianiaya seniornya, Bripda AS, di asrama Polda Kepri.
  • Kompolnas menegaskan kekerasan tidak bisa dibenarkan dan meminta kasus diproses pidana serta kode etik.
  • Bripda AS terancam dijerat pasal penganiayaan berat hingga sidang etik dengan sanksi PTDH.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, menyoroti kasus kekerasan di asrama Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Korban yang baru lulus pendidikan akhir tahun 2025 dianiaya seniornya, Bripda AS pada Senin (13/4/2026) lalu.

Menurut Anam, aksi kekerasan di lingkungan Polri tidak dapat dibenarkan meski dengan dalih penegakan disiplin.

Ia meminta kasus ini diproses secara pidana dan kode etik.

“Kami juga menilai langkah positif yang diambil oleh rekan-rekan internal kepolisian, khususnya propam yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif," ungkapnya.

Sistem pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan ada empat anggota Ditsamapta Polda Kepri yang telah dipatsus yakni Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP. 

Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat dengan ancaman sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Gelar perkara dilakukan pada Rabu (15/4/2026) siang dan kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca juga: Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Asrama Polda Kepri, Senior jadi Tersangka

"Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” sambungnya.

Proses penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri

Bripda AS dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia menerangkan Bripda AS dilantik menjadi anggota Polri pada 2024 atau dua tahun di atas korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved