Jaringan PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, Polisi Selamatkan Puluhan Orang
Polres Dumai gagalkan pemberangkatan 63 PMI ilegal ke Malaysia, dua tersangka ditangkap dan dijerat UU PPMI.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi.
Kapolres menegaskan bahwa wilayah pesisir Dumai merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli akan terus diperketat.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polres-Dumai-amankan-63-calon-PMI-ilegal-di-pesisir-Dumai-dua-pelaku-perekrut-ditangkap.jpg)