Sabtu, 9 Mei 2026

Dosen Untag Semarang Meninggal

Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun, Lari hindari Wartawan

Kasus tewasnya dosen Untag Semarang, AKBP Basuki hanya dituntut lima tahun penjara, kubu keluarga korban kecewa, harusnya hukum maksimal.

Tayang:
HO/IST/Istimewa/KEJARI KOTA SEMARANG/Tribunnews.com/Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng/Kolase via Tribun Jateng
AKBP BASUKI DITUNTUT - Mantan perwira polisi AKBP Basuki keluar dari mobil mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol plastik putih, dan digiring petugas menuju Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang. Dia ditahan seusai kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menewaskan seorang dosen dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Kasus tewasnya dosen Untag Semarang, AKBP Basuki hanya dituntut lima tahun penjara, kubu keluarga korban kecewa, harusnya hukum maksimal. 

Dalam sidang itu juga terungkap bahwa pasal yang dinyatakan terbukti adalah pasal pembiaran, bukan kelalaian. 

Jaksa menyebut unsur tindak pidana dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP dinilai terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.

 

Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi: Harusnya Dituntut Maksimal

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau yang dikenal sebagai Zainal Petir, mengaku kecewa terhadap tuntutan lima tahun yang diajukan jaksa.

Menurut dia, tuntutan tersebut lebih rendah dari ekspektasi keluarga korban mengingat ancaman pidana maksimal dalam perkara itu mencapai tujuh tahun penjara.

“Ya sudah saya duga tuntutannya itu tarik-menarik, makanya tadi hanya lima tahun. Saya mendengar desas-desus akan dituntut separuhnya dari ancaman pidana tujuh tahun,” kata Zainal seusai sidang.

AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng via TribunJateng.com)

 

Sidang Sempat Ditunda

Dia bahkan menyinggung penundaan pembacaan tuntutan sebelumnya yang sempat tertunda dua kali karena rencana tuntutan masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Nah ini Kejati baru kok tidak bisa memberikan gebrakan yang baik? Mestinya tuntutannya sesuai ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa lho ini, jadi jangan main-main,” tegas dia.

Zainal berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Dia bahkan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan maksimal.

“Mudah-mudahan saja Majelis Hakim memutus yang ada rasa keadilan. Syukur-syukur tidak lima tahun nanti putus vonisnya, tapi ultra petitum, jadi bisa maksimal,” katanya.

Dalam pernyataannya, Zainal juga menyoroti kehadiran anggota kepolisian yang mendampingi Basuki selama persidangan.

Menurut dia, meski pendampingan merupakan hak terdakwa, keberadaan aparat kepolisian dalam sidang kasus kematian seorang dosen wanita tetap menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Dia juga menilai pengakuan terdakwa selama persidangan seharusnya memperkuat pembuktian jaksa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved