Dosen Untag Semarang Meninggal
Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun, Lari hindari Wartawan
Kasus tewasnya dosen Untag Semarang, AKBP Basuki hanya dituntut lima tahun penjara, kubu keluarga korban kecewa, harusnya hukum maksimal.
Zainal juga menyoroti tindakan terdakwa yang dinilai sampai nyaris menabrak wartawan ketika berlari keluar ruang sidang.
“Konsekuensinya ketika dia sudah melakukan tindak pidana ya media tidak boleh dilarang meliput. Kenapa harus setelah sidang tadi sampai mau nabrak wartawan?” ujar Zainal.
Dia mengaku sampai kelelahan mengejar Basuki hanya untuk menanyakan alasan terdakwa melarikan diri.
“Saya sampai kemringet lari-lari hanya pengen tanya kenapa kok lari gitu lho,” katanya.
Pelarian Basuki berakhir di area parkir Pengadilan Negeri Semarang.
Dia langsung diarahkan petugas menuju mobil Toyota Innova cokelat berpelat merah H1078XA yang telah menunggu.
AKBP Basuki segera masuk ke kursi baris tengah mobil tersebut sebelum kendaraan meninggalkan kompleks pengadilan.
Seorang wartawan wanita yang saat itu berada dekat terdakwa mengaku sempat terkena dorongan tangan saat mencoba mengambil gambar.
“Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih,” kata wartawan tersebut.
Dia mengaku sempat terkejut karena dorongan yang dilakukan terdakwa cukup keras.
“Rasanya sempat sakit, tapi sekarang aman. Cuma agak keras kan dia menepis tanganku sambil lari juga,” katanya.
Kasus Bermula dari Kematian Levi di Penginapan
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025 lalu.
Perkara itu menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap korban sempat mengeluh sakit dan memiliki kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia. Namun terdakwa dinilai tidak segera memberikan pertolongan yang memadai.
Atas perkara itu, AKBP Basuki didakwa dengan pasal penelantaran dan pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain menjalani proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, namun mengajukan banding. (rez)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Dituntun 5 Tahun Atas Kematian Dosen Untag Semarang, Beraksi Kasar Saat Keluar Sidang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-AKBP-Basuki-3-dan-dosen-levi-1.jpg)