Senin, 29 September 2025

PPPK 2019

Seleksi Kompetensi PPPK/P3K Digelar Mulai Besok, Ini Skema Tes, Jumlah Soal, dan Sistem Penilaian

Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK/P3K akan digelar pada 23-24 Februari 2019. Berikut skema tes hingga sistem penilaiannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info PPPK 2019. Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK/P3K akan digelar pada 23-24 Februari 2019. Berikut skema tes hingga sistem penilaiannya. 

Sementara untuk wawancara berbasis komputer, peserta akan diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Terkait tes wawancara dengan CAT, pelamar diminta untuk mengecek website atau media sosial BKD setempat.

"Jgn sampai terlambat, jaga asupan & stamina krn akan sangat menguras pikiran & tenaga. Smangaaat," tulis akun @BKNgoid.

Melalui tes tersebut, setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes.

Rinciannya untuk kompetensi teknis yang terdiri dari 40 soal pilihan ganda, nilai maksimum sebanyak 120.

Bila jawaban benar, akan diberi nilai 3 dan 0 jika salah atau kosong.

Untuk kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal pilihan ganda.

Jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong dengan nilai maksimal 40.

Sementara kompetensi sosio kultural sebanyak 10 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu, untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 10 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan.

Jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Nilai maksimum untuk tes wawancara dengan CAT sebanyak 30.

Mengutip dari siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, panitia seleksi Instansi pengadaan PPPK/P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan