Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Reza Gladys Sentil Sunan Kalijaga yang Bela Dokter Oky, Singgung Dasar Hukum

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyentil Sunan Kalijaga yang membela kliennya, dokter Oky Pratama. Julianus singgung dasar hukum.

|
Grid.ID/Hana Futari
REZA VS OKY - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyentil Sunan Kalijaga yang membela Dokter Oky Pratama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyentil Sunan Kalijaga yang membela dokter Oky Pratama.

Dokter Oky Pratama disebut turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Sunan Kalijaga, sebagai kuasa hukum dokter Oky, menyebut kliennya hanya sebagai perantara.

Julianus Paulus Sembiring lantas menyentil Sunan Kalijaga.

Ia menyinggung dasar hukum yang digunakan oleh seorang pengacara ketika membela kliennya.

"Saya kan berpendapat selalu ada dasar hukumnya. Nah kalau saya berpendapat dibantah lagi dengan pendapat yang tidak punya dasar hukum ini kan negara ini jadi hancur lebur," ungkap Julianus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (9/3/2025).

Julianus pun tidak mepermasalahkan pendapat Sunan Kalijaga selama hal itu memiliki dasar hukum.

"Silakan berpendapat tetapi punya dasar hukum," tegasnya.

Pun Julianus mengakui bahwa Dokter Oky merupakan perantara antara Reza dan Nikita Mirzani.

"Saya juga dengar itu bahwa Dokter O adalah jembatan. Kan sudah diakui bahwa Dokter O itu adalah jembatan.”

"Pasal 55, pasal 56 itu kan unsurnya jelas," paparnya.

Baca juga: Sunan Kalijaga Bantah Keterlibatan Dokter Oky di Kasus Nikita Mirzani soal Dugaan Pemerasan

Julianus lantas menyarankan rekan sejawat untuk tidak asal dalam menyampaikan pendapat.

Ia berdalih apa yang dirinya katakan selalu berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para rekan sejawat saya, senior-senior saya, saya hormati. Bahwa ketika kita menyampaikan sebuah pendapat harus ada dasar hukumnya."

"Saya menyampaikan pendapat itu berdasarkan KUHAP," bebernya.

Dokter Oky Disebut Terlibat dalam Kasus Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga Singgung sebagai Perantara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan