Senin, 29 September 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kuasa Hukum Baim Wong Bongkar Paula Verhoeven Pernah Transfer Uang ke Pria Lain Tanpa Izin Suami

Pihak Baim Wong dan pihak Paula Verhoeven adu argumen, kuasa hukum Baim bocorkan soal sang model pernah transfer uang ke pria lain yang bukan muhrim.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PAULA VERHOEVEN - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Paula disebut pernah transfer uang ke pria lain tanpa izin Baim. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Paula menyampaikan tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawas MA.

"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar, tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

- Poin Pertama

Poin pertama soal kesepakatan proses perceraian yang sebetulnya dilakukan secara e-court namun berubah.

"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan Kuasa Hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," ujar Siti Aminah Tardi, tim kuasa hukum Paula lainnya.

"Sementara kami sebagai Kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak," sambungnya.

Baca juga: Kini Isu Paula Sakit Tersebar, Hotman Paris Tuntut Baim Wong Juga Dicek secara Medis: Siapa Duluan

- Poin Kedua

Pada poin kedua, isi dari putusan cerai Paula dan Baim yang tersebar. 

Padahal semestinya isi putusan tersebut bersifat privasi.

"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung nomor 144," ungkap Siti Aminah.

"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," lanjutnya.

- Poin Tiga

Pada poin terakhir, pihak Paula menganggap isi putusan yang dibeberkan ke publik melalui pihak Pengadilan. 

Hal itu kemudian dianggap melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. 

"Pada titik itu kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun ya tadi, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," kata Erwin.

Dengan demikian, Siti meminta agar Bawas MA bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Paula.

"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," pungkas Siti.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan