Senin, 11 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Bantah soal Selingkuh, Kuasa Hukum Baim Wong: Fakta di Persidangan Semua Terungkap

Pihak Baim Wong beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang membantah lakukan perselingkuhan.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) dan Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoeven yang membantah terkait perselingkuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong menanggapi Paula Verhoeven yang membantah soal perselingkuhan.

Sesuai hasil putusan cerai, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan perselingkuhan dan dicap sebagai istri durhaka.

Namun hal tersebut kini justru dibantah oleh Paula Verhoeven.

Paula Verhoeven mengaku tak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang tertera di dalam putusan.

Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berikan reaksi.

Fahmi Bachmid menegaskan, bahwa isi putusan tersebut benar adanya yang menyatakan Paula terbukti selingkuh.

"Putusannya ada halaman 105 yang menyatakan bahwa istri yang durhaka kepada suami," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (25/4/2025).

Pihaknya pun tak mempermasalahkan Puala yang membantah hasil isi putusan tersebut.

Kendati begitu, Fahmi menekankan bahwa semua fakta-fakta di persidangan sudah terungkap.

Salah satunya yakni Paula kepergok bersama pria lain yang bukan mukhrim di dalam kamar.

"Silakan membantah, yang jelas dari fakta-fakta di persidangan semua terungkap."

Baca juga: Sikapi Beredarnya Dokumen Pribadi Soal Penyakitnya, Paula Verhoeven Mengadu ke Bawas MA

"Salah satunya laki-laki yang bukan mukhrimnya berduaan dengan seorang wanita istri orang," jelas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, hasil putusan tersebut sah-sah saja dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama.

"Jubir boleh menyampaikan, itu adalah humas dan sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung tahun 2007, yang menyatakan harus menyampaikan informasi."

"Putusan pada tingkat pertama itu harus disampaikan, tapi ada beberapa poin dan nama para pihak itu disamarkan," terangnya. 

Paula Verhoeven Laporkan Pihak Pengadilan Agama ke Bawas MA

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan