Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Bantah soal Selingkuh, Kuasa Hukum Baim Wong: Fakta di Persidangan Semua Terungkap

Pihak Baim Wong beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang membantah lakukan perselingkuhan.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) dan Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoeven yang membantah terkait perselingkuhan. 

Sementara itu, Paula Verheoeven kembali melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang membeberkan isi putusan cerainya dengan Baim Wong.

Kini pihak Paula menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PA Jaksel terkait persidangan cerai.

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula, Erwin.

"Pada kesempatan yang baik ini kami sudah melaporkan ini yang kedua kalinya, pertama kemarin ke KY dan kami hari ini ke Badan Pengawas MA."

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News.

Dalam hal ini, Erwin menyebut pihaknya menduga ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PA Jaksel.

"Kami menduga ada tiga hal atau poin dalam hal dugaan pelanggaran administratif," katanya.

Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai

Kemudian tim kuasa hukum Paula lainnya, Siti menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dijelaskan Siti, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Baim serta PA Jaksel terkait hasil putusan cerai.

Telah disepakati sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-Court atau tertutup.

Kendati begitu, pihak Baim justru mendatangi pengadilan dan meminta hakim membacakan hasil putusan cerai tersebut.

"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukumnya  datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti.

Namun Siti mengaku pihaknya tak diberitahu mengenai perubahan sistem persidangan.

Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam suatu pelanggaran.

"Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan."

"Dalam konteks hukum acara itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak."

"Jadi kalau dalam konteks hukum perdata setiap setiap kesepakatan itu harus dilakukan oleh para pihak," terang Siti. 

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan