Jumat, 26 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Polisi: Masih Proses

Polda Metro Jaya ungkap alasan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang hingga 30 hari. Sebut penyidik masih melengkapi berkas.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MASA PENAHANAN NIKITA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Kini polisi mengungkap alasan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang 30 hari. 

"Sehat alhamdulillah ngga ada masalah, santai aja," kata Fahmi ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Perubahan Sikap Nikita Mirzani di Penjara setelah Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan

Tidak hanya itu Nikita dinilai lebih religius selama menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Perubahan sisi religius Nikita terlihat ketika ia rajin membaca Al-quran.

"Ya itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu, dia bilang mohon maaf bang saya gak bisa lama saya lagi ngaji," ujar Fahmi.

Nikita berupaya menjadi sosok pribadi yang lebih baik dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. 

Fahmi menambahkan jika Nikita tengah mengkhatamkan Al-quran.

"Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan dia punya aktvitas religiusnya, itu lebih baguslah ya," ungkap Fahmi Bachmid.

(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan