Jumat, 26 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Polisi: Masih Proses

Polda Metro Jaya ungkap alasan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang hingga 30 hari. Sebut penyidik masih melengkapi berkas.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MASA PENAHANAN NIKITA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Kini polisi mengungkap alasan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang 30 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail Syahputra alias Ismail Marzuki (IM) diperpanjang selama 30 hari.

Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada konferensi pers yang digelar, Jumat (2/5/2025).

"Hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maka terhadap tersangka dugaan tindak pidana ancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Saudara IM dan tersangka Saudari NM."

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

Adapun dijelaskan Ade Ary, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.

Ade Ary menguraikan, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan, namun oleh pihak JPU diminta untuk melengkapi.

Alhasil, pada pekan depan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Bicara soal Masa Tahanan Nikita Mirzani yang Diperpanjang

"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dan kemudian minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU," urainya.

Untuk itu, masa penahanan Nikita diperpanjang sebab masih dilakukan penyidikan terhadap kasus pemerasan hingga pengancaman yang menjerat ibunda Lolly tersebut.

"Jadi proses penyidikan masih belangsung oleh rekan-rekan kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ucapnya.

Kondisi Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang 30 Hari

Sementara itu,kondisi Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pemerasan diungkap oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Dikatakan Fahmi, Nikita Mirzani dalam kondisi baik selama menjalani masa tahanan, ibu tiga anak itu terlihat sangat ketika terakhir kali dikunjungi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan